Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Adi Warman (kiri), dan Pengamat Politik LIPI, Indira Samego,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada masa kampanye pilpres 2014, sebagian besar gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia tidak ada. Mereka mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini ada sebanyak 23 gubernur dan 11 wakil gubernur yang mengajukan izin cuti kepada mendagri untuk mengikuti kampanye pemilu presiden pada 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Selain itu, kata dia ada sekitar 500 bupati dan wali kota yang mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk mengikuti kampanye pilpres 2014. "Ini menunjukkan pemilu presiden merupakan peristiwa yang luar biasa," katanya.
Indria menilai, pilpres yang membuat dinamikanya lebih tinggi ketimbang Orde Baru. Karena pemilihannya dimandatkan kepada MPR.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, 23 gubernur dan 11 wakil gubernur dari 33 provinsi di Indonesia yang mengajukan izin cuti untuk menjadi juru kampanye di wilayahnya jelang pemilu 9 April 2014.
"Sampai hari ini sedikitnya ada 23 gubernur dan 11 wakil gubernur di Indonesia yang sudah mengajukan izin cuti kampanye. Jumlah itu akan bertambah karena kita sudah memasuki jadwal kampanye," ujarnya di Pekanbaru, Senin (17/3).
Gamawan menegaskan, bagi gubernur dan wakil gubernur yang ingin mengajukan cuti, hanya diperbolehkan selama dua hari. "Izin dua hari itu hanya untuk kampanye pada hari kerja," katanya.