Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap seluruh warga Bali yang telah memiliki hak pilih, dapat memanfaatkan hak pilih mereka dalam pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
Ketua KPU Propinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, bahwa kepada mereka yang belum terdaftar, masih diberi kesempatan hingga 4 Juni mendatang."Silakan datang ke PPS, cukup dengan membawa KTP untuk mendaftar," kata Wiarsa di Denpasar, Senin (2/6).\
Kepada Republika Online (ROL), Wiarsa mengatakan, sesuai dengan arahan KPU Pusat, KPU menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum legislatif sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pemilu presiden. Karenanya kata Wiarsa, pihaknya akan terus memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk bisa memilih dalam pilpres mendatang.
KPU Bali kata Wiarsa, melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menghapus pemilih-pemilih ganda dan menghapus pemilih yang telah meninggal dunia. Yang jelas kata Wiarsa, KPU Bali telah melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan pilpres. "Yang pasti kami sedang menghitung ulang jumlah TPS, karena ssuai amanat undang-undang, jumlahnya pasti akan berkurang," katanya.