REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pemanggilan untuk mengklarifikasi dugaan kampanye di luar jadwal dengan menyampaikan visi-misi di depan kader Demokrat di Hotel Sahid, Jakarta, Ahad (1/6) kemarin.
"Bawaslu akan memangil pasangan Prabowo-Hatta Rajasa terkait penyampaian visi dan misi pada acara Demokrat di hotel Sahid yang disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi. Pemanggilan secepatnya dalam satu atau dua hari ini," kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah, Selasa (3/6).
Kampanye pilpres 2014, menurut Nasrullah sesuai UU 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden baru dijadwalkan tiga hari setelah penetapan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU. Yakni mulai dari 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
Dalam Pasal 213, UU 42/2008, lanjutnya, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luarjadwal waktu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan. Dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.
Selain memanggil pasangan Prabowo-Hatta, Nasrullah mengatakan Bawaslu juga akan memanggil pengurus Partai Demokrat sebagai penyelenggara kegiatan penyampaian visi-misi tersebut.
"Paling tidak panitianya kami panggil, atau mungkin Syarief Hasan (Ketua Harian Partai Demokrat). Kami akan mintai penjelasan," jelas Nasrullah.
Untuk melengkapi informasi mengenai acara tersebut, Bawaslu juga akan memanggil stasiun televisi TV One yang menayangkan acara tersebut. "Kami minta penjelasan kenapa bisa live," kata Nasrullah.