Home >> >>
Ikut Kubu Jokowi-JK, Bawaslu Panggil Peneliti LIPI Ikrar Nusa Bakti
Selasa , 03 Jun 2014, 12:52 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti. Bawaslu mendapati Ikrar turut hadir bersama tim kampanye pasangan capres Jokowi-JK saat pengundian nomor urut di KPU, Ahad (1/6) kemarin.

"Ikrar Nusa Bakti ikut hadir di acara pengundian nomor urut, beliau di tim Jokowi-JK. Pejabat struktural atau fungsional dan PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ikut serta dalam kampanye, nah yang bersangkutan kan di LIPI yang merupakan lembaga negara," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, Selasa (3/6).

Menurut Nasrullah, dalam UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 Pasal 41 ayat 2 disebutkan pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan pegawai negeri sipil (PNS). Pada Ayat 4 ditambahkan, sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarangmenggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri sipil.

Dalam Pasal 43, lanjut Nasrullah, juga disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye.

Kemudian pada Pasal 44 disebutkan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang

mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

"Jika memang terbukti melanggar, maka itu merupakan pidana pemilu," jelas Nasrullah.

Sanksinya, merujuk pada Pasal 216 UU 42/2008, setiap pelaksana Kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan . Dan denda paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 60 juta. 

Pemanggilan Ikrar Nusa Bakti dijadwalkan Bawaslu paling lambat dalam dua hari ke depan, atau Kamis (5/6).

Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar