REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim. Pemanggilan untuk meminta penjelasan atas dugaan pemberian fasilitas oleh KPU kepada tim kampanye capres nomor urut 2, Jokowi-JK di kantor KPU, saat pengundian nomor urut pasangan capres, Ahad (1/6) kemarin.
"Bawaslu akan panggil Sekjen KPU karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab dari sisi rumah tanga KPU. Kok bisa terjadi seperti itu," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, Selasa (3/6).
Merujuk pada Pasal 41 ayat 1 UU Pilpres nomor 42 tahun 2008, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sebelumnya, menurut Nasrullah Bawaslu menerima aduan dari tim advokasi pasangan capres Prabowo-Hatta. Mereka melaporkan politikus PDIP Arya Bima yang disebut memutar lagu 'Jokowi-JK' dengan menggunakan pengeras suara milik KPU. Lagu dputar di halaman KPU, saat pengundian nomor urut pasangan capres.
"Jadi lagu Jokowi-JK itu diputar di tenda lantai 1 KPU yang diisi tim kampanye kedua pasangan capres. Arya Bima yang pimpin, diputar sangat keras, sangat kencang pakai pengeras suara KPU," kata juru bicara tim advokasi, Habiburokhman, di gedung Bawaslu, kemarin.
Bawaslu diminta untuk segera memanggil Arya Bima. Beserta tim kampanye yang membawa atribut-atribut yang dinilai membahayakan. Untuk menguatkan laporan, tim advokasi membawa bukti berupa foto.
Kubu Prabowo-Hatta juga menyayangkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa kecolongan. Sebagai lembaga negara yang netral dan independen, KPU, kata Habiburokhman, harusnya bebas dari kegiatan kampanye oleh pasangan capres manapun.
Namun, Ketua KPU Husni Kamil Manik membantah fasilitas pengeras suara yang digunakan tim Jokowi-JK milik KPU. "Fasilitas itu yang jelas bukan punya KPU. Kalau masalah diadukan, kami kan sudah biasa diadukan," kata Husni.