Home >> >>
Pramono Anung: Twit Rajin Menyerang Kurang Hiburan Istri
Selasa , 03 Jun 2014, 15:00 WIB
Twitter @pramonoanung
Wakil Ketua DPR Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Pramono Anung melontarkan sindiran terhadap lawan politiknya. Meski tidak menyebut nama, kuat dugaan kicauan wakil ketua DPR tersebut ditujukan kepada Fadli Zon. Dalam kicauannya lewat akun Twitter, @fadlizon, wakil ketua umum Partai Gerindra itu mempertanyakan pencapaian Jokowi semasa menjadi wali kota Solo. Bahkan, Fadli membuat ulasan hingga 33 kalimat untuk mengupas ketidakberesan kinerja Jokowi.

Pramono yang mengetahui hal itu, langsung membuat kicauan netral, yang menyiratkan pesan tajam. Mantan sekjen PDIP itu menyebut, orang yang membuat kuliah twitt panjang pasti sedang suntuk. "Malam2 masih rajin menyerang dgn twittnya yg panjang, pasti kurang hiburan dgn isteri dan keluarganya #IyaKamu," katanya melalui akun @pramonoanung.

Sebelumnya, Fadli membuat puluhan twit yang mengulas ketidakberesan kinerja Jokowi selama menjabat wali kota Solo. Dia menyoroti laporan keuangan 2005 yang berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada ketidakberesan.

"1. Sambil menikmati malam, saya urai sedikit ttg temuan BPK thdp LKPD Surakarta thn 2005 mengenai pendapatan reklame Rp 576 juta tdk disetor," kata Fadli lewat akun Twitter, @fadlizon.

Sekjen DPN HKTI itu memiliki data bahwa Jokowi pernah memasukkan pembayaran pajak reklame ke rekening pribadi. "2. Pengelolaan uang jaminan pembongkaran (UJB) terkait dgn pemasangan reklame & pengenaan pajak reklame di Kota Surakarta.....3. ....ternyata tdk disetor ke kas daerah. Tp dikelola di luar kas daerah & mekanisme APBD, yaitu di rekening terpisah, tunai, & rek pribadi.

"4. UJB adlh uang titipan dr wajib pajak reklame yg dpt diminta kembali," katanya. "5. Namun, yg dpt diminta hanya 90% dr UJB yg sdh disetorkan, dan dgn syarat: 5a. Reklame yg dipasang tlh habis masa izin berlakunya & tdk ada perpanjangan; 5b. dan wajib pajak membongkar sendiri reklamenya sebelum 15 hari setelah izin habis.....5c. ..... Jika setelah 15 hari belum dibongkar, maka UJB dinyatakan hangus dan wajib pajak tidak dapat memintanya."


Redaktur : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar