Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Jusuf Kalla (kanan) beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Hatta Rajasa (kiri) berjabat tangan usai pengundian dan penetapan nomor urut p
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres wajib melaporkan penerimaan dana kampanye periode pertama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tiga hari setelah ditetapkan atau hari ini, Selasa (3/6). Pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Rp 10 miliar. Sementar nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla Rp 44,9 miliar.
Kubu Prabowo-Hatta menjadi tim pertama yang melaporkan ke KPU. Bendahara tim Prabowo-Hatta, Thomas Djiwandono mengatakan, dana yang diterima hingga saat ini berjumlah Rp 10 miliar. Dana itu berasal dari Prabowo dan Hatta sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, sumbangan dari badan usaha Rp 4,8 miliar. Sisanya Rp 200 juta berasal dari sumbangan individu.
"Semuanya secara rinci sudah kami laporkan ke KPU berikut identitas dan syarat-syarat pemberi dana sesuai UU Pilpres dan peraturan KPU," kata Thomas usai menyerahkan laporan, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/6).
Sementara, tim bendahara pasangan capres Jokowi-JK menutup tahapan pelaporan dana kampanye awal ke KPU. Ketua Tim Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-JK, Didit Mehta Paryadi mengatakan, total penerimaan dana kampanye periode pertama hingga 3 Juni 2014 tercatat hingga Rp 44,9 miliar.
"Rinciannya Rp 42 miliar dari sumbangan Jokowi-JK dan sumbangan gabungan parpol pendukung. Sisanya Rp 2,9 miliar berasal dari donasi masyarakat, sehingga totalnya Rp 44,9 miliar," kata Didit.
Dari dana yang telah diterima, katanya, Rp 42 miliar telah dibelanjakan. Yakni untuk belanja iklan kampanye pasangan Jokowi-JK di beberapa stasiun televisi swasta dan media massa lainnya. "Jadi sisa saldo yang ada di rekening saat ini Rp 2,9 miliar dari donasi masyarakat itu," ujarnya.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, Akbar Faizal menambahkan, donasi masyarakat yang mencapai Rp 2,9 miliar diterima pada tiga rekening bank. Rinciannya, rekening BRI sebesar Rp 2.179.362.034, BCA sebesar Rp 627.980.748, dan di Bank Mandiri Rp 190.609.955.
"Ketiga-tiganya atas nama Jokowi Jusuf Kalla dengan total Rp 2.997.925.737. Donasi hanya diterima di tiga rekening tersebut, tidak ada rekening-rekening lain di luar itu," jelas Akbar.
Hanya saja, lanjut Akbar, hingga sore ini tim bendahara belum bisa menyerahkan rincian keseluruhan penyumbang ke tiga rekening bank tersebut kepada KPU. Karena, untuk mengecek data dari bank dibutuhkan waktu cukup lama.
"Karena sumbangannya itu berasal dari lima ribu orang lebih. Jadi untuk men-track-nya bank butuh waktu cukup lama. Tapi akan kami lengkapi dan serahkan pada KPU," kata dia.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, sesuai UU Pilpres Nomor 42/2008 pasal 99, pasangan calon dan tim kampanye diminta melaporkan penerimaan dana kampane paling lambat 1 hari sebelum dimulainya kampanye pertama.
"Semua dana yang diterima mulai dari Rp 1 harus dilaporkan. Lengkap dengan identitas penyumbang dan syarat lainnya sesuai PKPU 17/2014," kata Arief.
Batas sumbangan dari perorangan sesuai PKPU 17/2014 tentang Dana Kampanye Pilpres 2014 ditetapkan sebesar Rp 1 miliar. Sementara sumbangan dari badan usaha paling banyak Rp 5 miliar. Jika menerima sumbangan melebihi nominal tersebut, pasangan calon diwajibkan menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi atas laporan yang diserahkan. Pada 4 Juni 2014, KPU akan mengumumkan melalui website laporan penerimaan periode pertama tersebut. Sehingga masyarakat bisa melihat dan mencermati sumber dana yang diterima kedua pasangan capres.
Pasangan calon, lanjut Arief, juga wajib melaporkan rekening khusus dana kampanye. Ini diserahkan paling lambat ke KPU pada 7 Juni 2014.
"Rekening khusus itu satu, semua nanti dimasukkan ke situ. Kalau pada awalnya punya di banyak rekening, kalau mau digunakan untuk kampanye maka masuk rekening khusus dana kampanye," ujarnya.
Paling lambat 6 Juli 2014, kedua pasangan calon harus melaporkan penerimaan dana kampanye periode kedua. Kemudian pada 18 Juli melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Pada 24 Juli 2014, kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU akan mengaudit laporan tersebut.