(Dari kiri) Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Juri Ardiantoro dan Hadar Nafis Gumay
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membebaskan masing-masing tim sukses pasangan capres-cawapres untuk menentukan jadwal kampanyenya. Asalkan, tidak berbenturan satu sama lain.
"KPU tidak menentukan zonasi atau lokasi dan jadwal kampanye pasangan capres-cawapres. Mereka kami bebaskan menentukan sendiri lokasi dan jadwalnya, yang penting tidak sama tempatnya," kata komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (3/6).
Namun hingga Selasa siang belum ada timses yang menyerahkan jadwal kampanye dari pasangan calon usungannya.
KPU pun memerintahkan masing-masing timses untuk melaporkan jadwal dan lokasi kampanye pasangan calon sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum kampanye dilaksanakan.
"Mereka harus mengajukan jadwal sekurang-kurangnya tujuh hari sebelumnya. Mulai Rabu (4/6) sampai tujuh hari berikutnya, itu tidak perlu melaporkan. Bebas saja," tambah mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur itu.
Meski pun tidak ada ketentuan pembagian lokasi dan jadwal kampanye dari KPU, Arief berharap, tidak akan terjadi bentrokan pelaksanaan kampanye antarpasangan calon.
"Pertama, pengelola venue untuk kampanye itu tidak mungkin menyewakan tempatnya kepada dua pihak secara bersamaan. Kedua, mereka pasti sudah melaporkan kegiatan kampanye ke polisi dan pihak polisi juga memberikan pertimbangan," jelasnya.
Karenanya, kedua kubu pasangan calon diharapkan dapat saling berkoordinasi terkait penentuan jadwal dan lokasi kampanye pilpres.
Masa kampanye pilpres berlangsung selama 32 hari sejak Rabu hingga tiga hari sebelum masa tenang, yaitu 5 Juli.
Dalam Peraturan KPU Nomor 16/2014 dijelaskan metode kampanye yang boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye melalui media massa, pemasangan alat peraga di tempat yang telah ditentukan, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang.