Home >> >>
Ini 10 Kepala Daerah yang Ajukan Cuti Ikut Kampanye Pilpres
Selasa , 03 Jun 2014, 20:03 WIB
antara
Hatta Rajasa (kiri) dan Jusuf Kalla (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 kepala daerah telah mengajukan permohonan cuti kampanye pilpres kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Terdiri dari tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur. 

"Dari berkas yang kami terima sampai Selasa pukul 15.30 WIB, ada tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye untuk pilpres," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno di Jakarta, Selasa (3/6).

Ketentuan pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan pemilu diatur dalam UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres, PP Nomor 18/2009 dan Permendagri Nomor 29/2014.

"Gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan cuti kepada presiden melalui mendagri, sedangkan bupati-wali kota dan wakilnya mengajukan kepada mendagri melalui gubernur," tambah Didik.

Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diizinkan mengambil waktu cuti dalam waktu bersamaan. Seperti Teras Narang dan Achmad Diran.

Jika gubernur mengambil hari cuti, maka wakilnya wajib menjalankan tugas pemerintahan. Seluruh pejabat negara juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara. 

Mulai dari kendaraan dinas, protokol kedinasan hingga anggaran selama cuti berkampanye.

Pengajuan cuti para kepala daerah tersebut hanya mencantumkan tanggal periode pelaksanaan kampanye pilpres. Karena jadwal resmi pelaksanaan kampanye belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU mempercayakan jadwal dan lokasi kampanye pilpres kepada masing-masing tim kampanye. Asalkan tidak berbenturan satu sama lain. Tim kampanye juga wajib melaporkan jadwal kampanye kepada KPU selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan.

Berikut adalah tujuh gubernur yang mengajukan cuti sebagai juru kampanye peserta pilpres:

1. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno sebagai Jurkam Prabowo-Hatta

2. Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya sebagai Jurkam Jokowi-JK

3. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis sebagai Jurkam Jokowi-JK

4. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang sebagai Jurkam Jokowi-JK

5. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sebagai Jurkam Prabowo-Hatta

6. Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin sebagai Jurkam Prabowo-Hatta

7. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai Jurkam Prabowo-Hatta

Sementara itu tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye adalah:

1. Wagub Kalimantan Timur Mukmin Faisyal sebagai Jurkam Prabowo-Hatta

2. Wagub Sulawesi Tengah Sudarto sebagai Jurkam Prabowo-Hatta

3. Wagub Kalimantan Tengah Achmad Diran sebagai Jurkam Jokowi-JK

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar