REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG -- Komisi Pemilihan Umum Tabalong, Kalimantan Selatan, menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye kepada partai politik peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Hasil audit laporan dana kampanye oleh tim dari kantor akuntan publik sudah kita serahkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di kantor KPU Tabalong, Swlasa (3/6)," jelas anggota Divisi Hukum KPU Tabalong Irisandy Winata Nasution di Tanjung, Rabu.
Dari hasil audit laporan dana kampanye, sejumlah partai politik harus melengkapi laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran calon anggota DPR dan DPRD 2014 di antaranya Partai Golkar dan PAN.
Untuk PDIP hasil laporan dari kantor akuntan publik tidak sesuai dengan ketentuan dan belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur kepatuhan.
"Ada beberapa kantor akuntan publik yang melakukan audit dana kampanye dengan ketentuan satu akuntan hanya boleh mengaudit dua parpaol dan dari 12 parpol peserta pemilu ada beberapa partai yang belum penuhi unsur kepatuhan," tambah Irisandy lagi.
Dalam hasil audit laporan dana kampanye parpol 2014 diantaranya mencakup sumber dana partai dan caleg melalui uji kepatuhan yang dituangkan dalam DK 13 dan DK 12 sesuai pasar 41 peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013.
Termasuk batasan maksimum sumbangan yang diterima juga tidak melebihi Rp1 miliar untuk penyumbang perseorangan dan Rp7,5 miliar untuk penyumbang kelompok dan sejumlah partai seperti demokrat dinilai sudah memenuhi unsur-unsur kepatuhan ini.
Kantor akuntan publik yang melaksanakan audit laporan dana kampanye di antaranya Sriyadi, Elly dan rekan, Basyiruddin dan Wildan, Weddie Andriyanto dan Muhaemin.
Pilpres pada 9 Juli 2014 diikuti dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden, masing-masing, nomor urut satu Prabowo-Hatta, dan nomor urut dua Jokowi-Jusuf Kalla.