REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena ia melaksanakan kampanye yang sudah dijadwalkan jauh sebelum Bawaslu memanggilnya atas dugaan kampanye di luar jadwal.
"Sayangnya Pak Jokowi jadwalnya kan sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Surat ini (panggilan Bawaslu) baru datang satu atau dua hari lalu, jadi pas banget jadwalnya ga ketemu," kata tim advokasi pasangan capres Jokowi-JK, Alexander di gedung Bawaslu, Rabu (4/6).
Meski tidak dapat hadir langsung, Jokowi mengirimkan surat kepada Bawaslu. Isinya menjelaskan ketidakhadirannya serta menjawab dugaan pelanggaran aturan kampanye yang ditujukan Bawaslu kepadanya.
"Pak Jokowi sudah menjelaskan, maksud dari perkataan beliau untuk memilih nomor dua itu konteksnya apa. Itu konteksnya pernyataan yang bersifat spontan yang merupakan apresiasi atas hasil pengundian," jelas Alexander.
Tim advokasi Jokowi-JK, lanjut dia, juga memiliki analisis atas dugaan pelanggaran yang dinyatakan Bawaslu. Yaitu, ajakan memilih yang dilontarkan Jokowi tidak memenuhi definisi kampanye.
Merujuk pada UU Pilpres Nomor 42/2008 dan Peraturan KPU Nomor 16/2014, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih. Caranya, dengan menyebutkan visi-misi serta program pasangan calon. Karenanya, tim advokasi menilai ucapan Jokowi tidak memenuh unsur kampanye.
"Menurut kami itu sangat berlbihan jika dianggap pelangaran, apa lagi pelanggaran berat. Pelanggaran ringan pun menurut kami tidak," ungkapnya.