Home >> >>
Sudah 13 Gubernur Ajukan Cuti Kampanye Pilpres
Kamis , 05 Jun 2014, 12:30 WIB
Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah dan wakilnya tidak boleh mengajukan cuti untuk kampanye di hari yang sama. Hal itu guna berjalannya roda pemerintahan.

"Izin kampanye dapat diberikan tapi tetap berlangsung pemerintahan. Izin waktu kampanye harus berbeda. Kalau hari ini bupati, wakilnya nanti," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan seusai acara Rapat Koordinasi Pemerintahan Umum di Jakarta Pusat, Kamis (5/5).

Untuk kepentingan kampanye maka kepala daerah harus memiliki surat izin cuti kampanye di hari kerja. Jika bupati meminta izin kepada gubernur maka gubernur akan meneruskan kepada Kemendagri. "Dibolehkan satu hari dalam satu minggu, kalau libur kerja itu dipersilahkan, itu aturan," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk menteri. Silakan bagi menteri ajukan cuti dalam satu hari kerja. Ia menjelaskan sampai saat ini sudah ada yang mengajukan izin cuti kepada mendagri berjumlah 13 Gubernur. Di antaranya, Gubenur Sumatera Utara, Wakil gubernur Kalimantan Tengah, Sulut dan Sultra. "Untuk menteri belum tahu," ungkapnya.

Gamawan mengatakan bagi kepala daerah yang melanggar maka sanksi itu pihak Bawaslu akan mengawasi dimana kepala daerah yang berkampanye harus mempunyai izin. "Nanti, Bawaslu yang mengawasi (kepala daerah) itu yang berkampanye di hari kerja harus ada izin," ungkapnya.

Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar