Home >> >>
Sidang Perdana Gugatan Caleg Aktris Gerindra Dihelat
Kamis , 05 Jun 2014, 15:35 WIB
Republika
Caleg Partai Gerindra Helmalia Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan yang dilayangkan caleg nomor urut 1 Partai Gerindra Dapil Kepulauan Riau (Kepri), Helmalia Jelita Putri terkait penyusutan 8 ribu suara dilaksanakan KPU Provinsi Kepri. Sidang kode etik yang dihelat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut mengunakan sarana video conference milik Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6).

Helmalia yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, suaranya digembosi dua pihak. Pertama, hasil rekapitulasi yang dikurangi komisioner KPU lantaran hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan timsesnya. Kemudian, ada form C1 (rekapitulasi TPS), yang ke D1 (rekapitulasi tingkat desa) sudah berubah banyak.

"Sehingga, banyak indikasi kecurangan-kecurangan itu. Kita punya surat dari Panwascam, kita punya surat yang mengatakan, KPU tidak menggunakan C1 yang berhologram saat rekapitulasi," ujar caleg yang berprofesi sebagai aktris itu usai sidang.

Helmalia mengklaim, seharusnya dari penghitungan melalui formulir C1, seikitnya 30 ribu suara didapatkannya. Untuk Gerindra, lebih 92 ribu suara didapat partai.

"Kalau saya sendiri seharusnya dapat 30 ribu. Sekarang ini (ditotal dengan suara partai) 92 ribu, itu hasil rekapitulasi kita. Jadi, ada sekitar 8 ribu lebih untuk suara saya yang hilang," ujar aktris sal Aceh berusia 32 tahun itu.

Kuasa hukum Helmelia, Mahendradatamenyatakan bahwa persidangan yang dilakukan secara video conference itu hasil aduan ke DKPP terhadap komisioner KPU Kota Batam. Menurut dia, saat ini lima komisioner KPU Batam dalam status nonaktif.

"Jadi performence persidangan kita pertama mengarah kepada pemberhentian mereka, itu pertama. Kemudian yang kami pertanyakan juga rekomendasi dari hasil-hasil kecurangan ini, apa kalau ini nanti bisa dibuktikan dalam pemecatan. Mereka dipecat kan karena tidak profesional dan lain sebagainya," ujarnya.

Mahendradata mengatakan, "Jadi persidangan ini, yang kita mohon adalah agar DKPP memberikan rekomendasi agar hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Batam itu dibatalkan. Sehingga nanti di MK juga jelas, apa nanti bisa direkap atau dihitung ulang atau pemilu ulang."

Dia menjelaskan, kalau rekapitulasi itu dibatalkan oleh hakim etik DKPP yang dipimpin Nur Hidayat Sardini berarti semua hasil rekap KPU Nasional tidak sah.

"Untuk nama Hemalia Putri sendiri saja, bukan nama partai ya, itu sampai 8 ribu suara, makanya sebenarnya banyak suara yang hilang. Kita minta DKPP untuk memberikan rekomendasi itu, agar gugatan kita diterima di MK," harap Mahendrata.

Pihaknya sangat menginginkan, DKPP dalam satu pekan ini dapat segera memproses fakta persidangan itu. Pasalnya, pihaknya sedang mengajukan proses perkara di MK.

Redaktur : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar