Home >> >>
Bawaslu: Kampanye Hitam di Medsos Bisa Picu Gesekan
Kamis , 05 Jun 2014, 17:28 WIB
PA Images / Andrew Matthews/PA Wire
Twitter. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali mengimbau kedua tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2014 tidak memanfaatkan media sosial (Medsos) sebagai ajang untuk melakukan kampanye hitam.

"Bagaimana masyarakat di akar rumput jika menelan kampanye hitam lewat media sosial itu secara mentah-mentah, sangat mungkin terjadi gesekan ketika isinya saling menjelek-jelekkan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis (5/6).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau supaya media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Whatshapp tidak dimanfaatkan untuk saling serang dan menjelek-jelekkan kandidat yang lain. "Lebih tepat kalau media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan visi-misi dan rencana kerja dari calon presiden dan cawapres yang diusung," ucapnya.

Pihaknya juga tidak mempunyai jangkauan untuk mengawasi kegiatan kampanye di media sosial. Namun, ia akan tetap mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait karena fakta bahwa media sosial dijadikan sebagai ajang kampanye hitam itu memang ada.

"Hendaknya kita semua dapat menjaga kondusivitas dan mari memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian, semua akan senang mengikuti tahapan pemilu," ujarnya.

Pilpres pada 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla

Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar