Home >> >>
Pimpinan Polri Didesak Tuntaskan Laporan Kampanye Hitam
Kamis , 05 Jun 2014, 21:14 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Anggota Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara calon presiden (Capres) Joko Widodo atau Jokowi, Trimedya Panjaitan mendesak pimpinan Polri segera menuntaskan laporan terkait dugaan kampanye hitam.

"Saya minta Kapolri responsif menindaklanjuti laporan kampanye hitam," kata Trimedya di Jakarta Kamis.

Trimedya mengatakan pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius agar segera menindaklanjuti laporan itu.

Trimedya menuturkan penanganan laporan dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi menjadi ajang pembuktian netralitas Polri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Kalau tidak ditindaklanjuti maka hal itu akan menjadi potensi konflik," ujar Trimedya.

Trimedya menyatakan tim pengacara Jokowi juga akan melaporkan Tabloid "Obor" ke Mabes Polri dugaan kampanye hitam.

Anggota Komisi Hukum DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan Tabloid Obor dibagikan di lingkungan pesantren dengan memberitakan Jokowi bukan beragama Islam.
"Informasinya yang kami dapat sudah ada tiga edisi dan setiap edisi kabarnya dicetak sebanyak satu juta eksemplar," ujar Trimedya.

Trimedya menjelaskan pihaknya telah menganalisa terdapat 25 kampanye hitam yang ditujukan kepada Jokowi sebelum resmi ditetapkan menjadi capres hingga saat ini.
Kampanye hitam yang menyerang Jokowi mulai dari surat palsu, informasi meninggal dunia hingga kampanye SARA.

Sebelumnya, tim hukum Capres Jokowi melaporkan dugaan peredaran surat palsu untuk kampanye hitam ke Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/293/VI/2014/Bareskrim.

Surat itu berisi permintaan Jokowi kepada Jaksa Agung agar penyidik kejaksaan tidak memanggil Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kasus korupsi pengadaan busway Transjakarta.

Tim hukum Jokowi melaporkan anggota organisasi Tunas Indonesia Raya (Tidar) yang merupakan sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bernama Edgar Jonathan S yang dianggap pihak bertanggung jawab.

Pelapor menduga Edgar telah memproduksi surat palsu dan menyebarkannya ke publik melalui berbagai media sosial.

Edgar dilaporkan melanggar Pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Pasal 310 junto Pasal 311 KUHP atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak dan/atau elektronik.

Kemudian Pasal 27 junto Pasal 36 junto Pasal 45 junto Pasal 45 junto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa akan bersaing dengan pasangan Jokowi - Jusuf Kalla (JK) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.

Redaktur : Julkifli Marbun
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar