REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengingatkan lembaga penyiaran di Bali untuk tetap menjaga netralitas isi siaran selama pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres).
"Lembaga penyiaran hendaknya tidak berpihak pada salah satu pasangan calon," Ketua KPID Bali, Anak Agung Gede Rai Sahadewa SH, di Denpasar, Bali, Kamis (5/6) usai acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Bawaslu Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali dan KPID Bali.
Sesuai pasal 36 Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran, kata Sahadewa, disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu saja.
Isi siaran juga dilarang bersifat memfitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. Isi siaran lembaga penyiaran diharapkan mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, moral, mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
''Ini kami tekanankan karena tugas kami adalah menjaga lembaga penyiaran agar selalu tetap bersiaran sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga ruang publik di lembaga penyiaran tetap terjaga,'' katanya.