REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketentuan 20 persen sebaran pemilih di pemilu presiden (pilpres) harus tetap berlaku, sekalipun peserta pilpres hanya dua pasangan.
Menurut dia, pasal 6A UUD 1945 dan pasal 159 ayat 1, UU No 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden tetap berlaku sebagai syarat memenangkan pemilihan presiden 2014. Karena, dalam aturan tersebut tidak disebutkan berapa banyak jumlah calon pasangan presiden dan wakil presiden.
“Ketentuan konstitusional (itu) tetap berlaku,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun kepada Republika Online (ROL), saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (9/6).
Syarat menang 50 persen plus satu dan tersebar di 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia tetap berlaku. Menurutnya, itu diperlukan karena Indonesia memiliki wilayah yang luas.
Serta, legitimasi kemenangan pilpres tidak hanya berdasarkan suara akan tetapi berdasarkan sebaran suara. Jika tanpa sebaran suara maka bisa saja kemenangan suara (presiden) di Jawa dan akhirnya menang.
Refly mengatakan jika syarat memenangkan pilpres, 50 persen plus satu dan sebaran 20 persen di setengah provinsi tidak tercapai maka dilakukan putaran kedua. Maka, saat itu, tidak ada lagi syarat sebaran akan tetapi suara terbanyak.
“Kesannya bertele-tele. Putaran kedua itu pilihan yuang dimana diperkirakan calon (presiden) banyak,” ungkapnya.
Menurutnya, secara riil di lapangan dengan calon presiden dan calon wakil presiden yang berjumlah 2 pasang maka sebenarnya syarat 20 persen di setengah total provinsi dan 50 persen plus satu itu akan tercapai. Namun, secara teoritis dan di atas kertas syarat tersebut tetap harus diikuti.