REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur dipecat dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jakarta Senin (9/6).
Ketiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur itu yakni U Awaludin (Ketua), Hilman Isnaeni (Divisi Logistik) dan Iwan Kurniawan (Divisi Teknik). Selain itu ada 12 penyelenggara pemilu lainnya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di antaranya Ivan Ruseptian (Ketua PPK Kecamatan Cianjur), Ayi Suhendri, S.Pd (Anggota PPK Cianjur), Hendi Jamali (anggota PPK Cianjur), Abdul Rochman (anggota PPK Cianjur), dan Panca Tirta Yudha (PPK Cianjur).
Selain itu Taufik, Ketua merangkap Anggota PPK Cidaun, Ujang Ridwanulloh sebagai Ketua merangkap Anggota PPK Leles. Salah seorang anggota KPU Cianjur, Hilman Isnaeni kepada wartawan mengaku belum menerima surat resmi dari DKPP. "Saya baru mendengar informasinya,’’ ujar dia.
Hilman mengatakan, ia tidak memahami keputusan DKPP terkait pemberhentian tersebut. Meskipun demikian ia harus menerima keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Hilman juga mengatakan, ia telah menjadi pembunuhan karakter secara politis. Hal ini dikarenakan putusan dari DKPP RI tersebut tidak menyangkut kolektif kolegial. Padahal, keputusan KPU diambil secara kolektif kolegial.
Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Cianjur, Hendi Rochendi menerangkan, adanya keputusan pemecatan atas ketiga anggota komisionir tersebut tidak akan mengganggu jalannya persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres). yang akan digelar 9 Juli 2014 mendatang. Namun, secara kelembagaan KPU Cianjur masih menunggu salinan resmi dari DKPP terkait pemecatan tersebut.