Home >> >>
Dewan Pers Protes Gedungnya Dipasangi Spandung Kampanye
Selasa , 10 Jun 2014, 15:21 WIB
Republika/Wihdan
Bagir Manan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Bagir Manan keberatan bila Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih nomor 34, Jakarta Pusat, dipasang alat peraga kampanye layaknya spanduk yang dinilai melanggar independensi Dewan Pers dalam pemilihan umum.

"Tindakan itu dapat merusak citra dan fungsi Dewan Pers, seperti yang diamanatkan oleh UU Pers," kata Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima di ANTARA News di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tindakan pemasangan alat peraga kampanye di Gedung Dewan Pers juga dinilai berlawanan dengan semangat menjaga independensi yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pernyataan Ketua Dewan Pers itu keluar berkaitan dengan beberapa hari sebelumnya terpampang spanduk mendukung pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Gedung Dewan Pers.

Pemasangan spanduk yang mendukung Prabowo-Hatta itu juga dilakukan tanpa meminta izin kepada Sekretariat Dewan Pers.

Mengetahui hal tersebut, Dewan Pers segera menurunkan spanduk tersebut pada Senin (26/5) sekitar pukul 08.00 WIB.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar