REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan sidang pleno II, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, menolak keterangan pemantau pemilu yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diingatkannya agar para saksi dan kuasa hukum serta pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak melibatkan mereka dalam forum sidang di MK.
Menurut Arief, pihak-pihak yang ingin menjadi pemantau pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU dengan prosedur yang berlaku. “Semua (pihak) wajib melakukan hal ini, baik itu pemantau pemilu dari luar maupun dalam negeri,” ujarnya pada persidangan di Gedung MK, Rabu (11/6).
Apabila pemantau pemilu tak resmi itu dihadirkan di sidang MK, Aref menegaskan, keterangannya tidak bisa ditindaklanjuti. "Kalau pemantau cuma mendengar, memantau dan tidak melihat sendiri, tidak bisa masuk. Saksi itu menerangkan apa yang dialami, apa yang disaksikannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Arief Hidayat menanyakan kepada pemantau pemilu di sidang panel 2 perkara PHPU untuk provinsi Sulawesi Selatan. Pemantau pemilu tersebut merupakan saksi pemohon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang ternyata tidak terdaftar (di KPU).