JK dalam Silaturahim Nasional Alim Ulama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Selasa (3/6).
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Beredar kabar cawapres Muhammad Jusuf Kalla (JK) dipecat oleh almarhum presiden Gus Dur akibat korupsi, sewaktu menjadi menteri perdagangan. Kabar itu beredar luas dimedia sosial dan forum dunia maya.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Agung Suprio menyatakan, kabar itu sebagai bentuk kampanye negatif, bukan kampanye hitam.
"Pemberhentian JK oleh Gus Dur adalah fakta. Ini merupakan negative campaign. Dalam bahasa Indonesia, kata diberhentikan bisa diartikan dipecat juga. Jadi, kata-kata dipecat pun termasuk negative campaign," kata Agung saat dihubungi Republika Online, Kamis (12/6) malam WIB.
Hal yang menjadi pertanyaan, kata Agung, apa alasan Gus Dur memberhentikan JK. Jika ada rekaman alasan Gus Dur berhentikan JK karena faktor korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), lalu dipublikasikan, maka itu adalah bentuk kampanye negatif.
Jika tidak ada rekaman, menurut dia, kabar itu bisa dikategorikan kampanye itam. Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin melaporkan JK ke KPK, itu masalah lain lagi. "Saya kira, jika ada masyarakat yang punya bukti kuat, sah-sah saja melaporkan JK ke KPK," ujar Agung.