Home >> >>
KPU Tak Jadi Konsultasi ke MK
Jumat , 13 Jun 2014, 13:23 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati (kiri) memberikan paparannya didampingi Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menetapkan mekanisme penentuan presiden dan wapres 2014 terpilih melalui peraturan. Artinya, tidak akan meminta penafsiran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 6A UUD 1945 dan pasal 159 ayat 1 UU 42/2008 yang mengatur masalah ini.

Komisioner Ida Budhiati mengatakan, menyusun beberapa alternatif setelah melakukan diskusi dengan pakar hukum, pakar politik, dan penggiat pemilu. Setelah dibahas dalam rapat pleno, KPU memutuskan alternatif untuk meminta bantuan MK untuk menafisrkan konstitusi dan UU Pilpres tak akan ditempuh.

"Kami tidak menempuh langkah itu (uji tafsir ke MK). Sesuai pandangan KPU ini problemnya ketidaklengkapan undang-undang dalam menerjemahkan norma konstitusi, dan KPU diberi atribusi untuk melengkapi undang-undang dalam peraturan KPU," kata Ida, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/6).

Menurut pasal 6A UUD 1945, presiden dan wapres terpilih adalah pasangan yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum. Kemudin, sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres. Dalam pasal 159 ayat 1 disbeutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen. Serta harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.

"Norma yang diatur konstitusi dan diadopsi dalam UU Pilpres merupakan syarat mutlak. Yakni memenuhi persyaratan suara nasional 50 persen plus satu, dan sekurang-kurangnya 20 persen dari separuh jumlah provinsi," ujar Ida.

KPU, lanjut Ida, melihat masih ada kekosongan adopsi norma UUD 1945 yang dituangkan dalam UU Pilpres. Sehingga peran strategis KPU untuk melengkapinya dalam bentuk peraturan. 

KPU, kata dia, sebenarnya tak akan menerbitkan peraturan baru. Karena sebelumnya pada Aprl 2014 KPU telah menerbitkan peraturan nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres Serta Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih 2014. Untuk menegaskan mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih, KPU hanya akan melakukan revisi terhadap aturan tersebut.

Namun, sebelum melakukan perubahan KPU akan mengundang kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 2014. KPU menyiapkan dua alternatif untuh dibahas bersama kedua tim. Pertama, jika tidak terpenuhi oleh pasangan capres sesuai yang disyaratkan konstitusi maka dilakukan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang sama.

"Kedua, bahwa apa bila tidak terpenuhi syarat mutlak yang diatur konstitusi dan UU maka presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan sesuai dengan perolehan suara terbanyak," jelas Ida.

Jika menggunakan tafsir gramatikal, Ida menerangkan, alternatif pertama bisa langsung ditempuh. Hanya saja, melihat tujuan hukum guna memberikan keadilan dan aspek kemanfaatan alternatif kedua laik dipertimbangkan. "Dalam waktu dekat, sore ini atau besok kami undang tim pasangan calon. Jadi harus diputuskan cepat," ujarnya.

Jika dalam pembahasan dengan pasangan calon terdapat resistensi, KPU akan tetap menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang independen. Yaitu dengan tetap menuangkan aturan tersebut ke dalam peraturan KPU. "Keberatan atas Peraturan KPU bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ida. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar