REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu tanggapan tertulis dari timses Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terkait ketentuan syarat sebaran perolehan suara yang memungkinkan pilpres berlangsung dua putaran.
"Kami sebenarnya tidak meminta tanggapan secara tertulis. Perwakilan tim pasangan Nomor Urut 1 sudah menyampaikan dalam rapat semalam, begitu pun tim pasangan Nomor Urut 2 sudah menyampaikan secara lisan. Tetapi mereka tetap mau menyampaikan secara resmi," kata kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (17/6).
Dalam pertemuan dengan perwakilan tim masing-masing pasangan calon Senin (17/6) malam, KPU menyampaikan dua draf perbaikan peraturan yang disiapkan terkait teknis ketentuan pemenang pilpres.
Jika pernyataan dari timses pasangan Jokowi-JK itu tiba di KPU, maka kedua draf tersebut akan dibawa ke rapat pleno untuk kemudian disahkan di kemenkumham.
"Dalam draf PKPU itu sudah kami sampaikan dan atur sesuai konstitusi. Supaya lebih tegas saja, maka kami meminta masukan dari kedua belah pihak," tambahnya.
Komisioner Ida Budhiati mengatakan, KPU telah mempersiapkan dua rancangan perbaikan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang pilpres 2014. Antara lain, PKPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Capres-Cawapres.
"Ada dua alternatif kebijakan. Pertama, apabila tidak terpenuhi dua persyaratan seperti di undang-undang (pilpres) maka akan dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang sama. Kedua, apabila tidak terpenuhi dua syarat mutlak seperti diatur dalam undang-undang maka akan ditetapkan dengan perolehan suara terbanyak," ungkap Ida.
KPU mempertimbangkan kembali ketentuan syarat pemenang pilpres setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Khususnya terkait adanya dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan calon peserta pemilu.
Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan, pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres.
Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat seperti dua klausul tersebut, maka dua calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta pilpres 2014. Maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua.