Home >> >>
Polri Sesalkan Cara Bawaslu Tangani 'Obor Rakyat'
Selasa , 17 Jun 2014, 19:57 WIB
antara
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) dan Nasrullah (tengah) menunjukkan tabloid Obor Rakyat yang diduga melanggar aturan kampanye pilpres di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengikuti prosedur Sentra Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) terkait penanganan kasus tabloid Obor Rakyat.

"Seharusnya saat melakukan verifikasi kasus, Bawaslu melibatkan Sentra Gakumdu yang ada polisi dan jaksa di dalamnya. Tetapi mengapa nyatanya tidak dilibatkan," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan pemanggilan pihak-pihak yang tersangkut kasus Tabloid Obor oleh Bawaslu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan akan membuat surat resmi kepada Bawaslu terkait hal ini.

Peran Sentra Gakumdu ini ada dalam Kesepakatan Bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Gakumdu dan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu Legislatif tahun 2009.

Pada pasal 10 ayat (1) kesepakatan tentang tugas Sentra Gakumdu tertulis: "Sentra Gakumdu melakukan penelitian dan pengkajian melalui mekanisme gelar perkara setiap laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu/Panwaslu."

Hal ini berarti, setiap perkara terkait pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu harus terlebih dahulu diteliti dan dikaji dalam Sentra Gakumdu sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya seperti laporan ke Mabes Polri jika terkait tindak pidana.

Sebelumnya tim advokasi capres-cawapres Jokowi - JK mengadukan tabloid Obor Rakyat ke Gedung Bawaslu, Rabu (3/6), dengan tajuk kampanye hitam.

Kemudian Jumat (6/6), Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Redaksi tabloid Obor Rakyat namun terkendala masalah alamat dan nomor telepon yang fiktif.

Pada 12 Juni 2014, Polri juga sempat menolak laporan Bawaslu tentang tabloid Obor Rakyat. Menurut institusi kepolisian tertinggi di Indonesia ini, laporan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengaduan yang disepakati.

"Ini (Sentra Gakum) adalah mekanisme birokrasi dan termasuk hukum acara, jadi sudah seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak yang melaksanakan," imbuh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie, Selasa.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar