Home >> >>
Bawaslu Terima Aduan Soal Orasi JK yang Sebut 'Dor'
Rabu , 18 Jun 2014, 18:20 WIB
antara
Para petani tebu mengacungkan dua jari usai dialog dengan Cawapres Jusuf Kalla di Jember, Jawa Timur (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, menerima laporan tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Yaitu, terkait pernyataan Jusuf Kalla (JK) yang dinilai melanggar aturan kampanye sesuai UU Pilpres.

"Jadi mereka melaporkan tentang orasi Pak Jusuf Kalla pada Kamis, 12 Juni 2014 di Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam orasinya, beliau bilang, 'Pilihlah nomor dua, jangan pilih dor. Jangan lupa dua, bukan dor'," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak di Jakarta, Rabu (18/6).

Tim advokasi Prabowo-Hatta, menurut Nelson melapor ke Bawaslu pada 13 Juni 2014. Laporan dilengkapi dengan bukti rekaman suara yang menunjukkan dugaan pelanggaran oleh mantan wapres tersebut. Mereka menduga JK melanggar pasal 41 ayat 1 tentang larangan kampanye.

Tim Prabowo-Hatta, menilai, kalimat 'dor' yang digunakan JK bernada mengancam dan meresahkan masyarakat. Sebab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 'dor' diartikan sebagai suara hembusan senjata atau tiruan bunyi letusan senapan.

"Mereka lapor, JK juga sebutkan dalam orasinya 'Ada juga yang suka dor, itu bahaya'," jelas Nelson.

Nelson mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Antara lain, dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar