Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto (kiri) dan calon presiden nomor urut dua Joko Widodo (kanan) bersiap mengikuti debat di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta, Ahad (22/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan debat capres-cawapres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata memakan biaya yang tak sedikit. Untuk rangkaian debat yang digelar sebanyak lima kali, setidaknya KPU menggelontorkan dana hingga Rp 1 miliar.
Kepala Subbagian Sosialisasi dan Kampanye KPU, Sahruni Hasna Ramadhan mengatakan, untuk setiap debat KPU mengeluarkan biaya sebesar Rp 200 juta.
"Kurang lebih Rp 200 juta setiap debat dan itu sudah menjadi standar biaya umum (SBU) dari KPU. Semua debat sama, hitungannya per paket undangan, dan dipukul rata untuk debat pasangan, debat capres, dan debat cawapres," kata Sahruni di kantor KPU, Jakarta, Senin (23/6).
Biaya Rp 200 juta untuk setiap debat, menurut Sahruni dialokasikan untuk biaya akomodasi, konsumsi, honor moderator, dan bingkisan bagi tamu undangan. Bingkisan biasanya berupa kaos KPU, makanan kecil, minuman botol, dan selebaran tentang pilpres 2014. Biaya disesuaikan dengan paket untuk setiap debat yang jumlahnya selalu sama, yakni 500 undangan.
"Jadi itu sudah standar biaya dari KPU, kalau ada tawaran tempat pelaksanaan tapi harganya tidak sesuai dengan alokasi KPU ya terpaksa tidak kami terima," ujarnya.
Sementara stasiun televisi sebagai pelaksana debat, lanjut Sahruni, berkewajiban menyediakan semua kebutuhan produksi dan penyiaran. Sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 469 tentang Mekanisme Debat Capres dan Cawapres pada Pilpres 2014, penyiaran debat dilakukan stasiun TV yang telah ditetapkan oleh KPU.
Stasiun TV merumuskan produksi siaran, tatanan panggung, dan properti panggung. Stasiun TV juga mengatur tata letak peserta debat, dan tamu undangan. Setelah dirumuskan, mereka mendiskusikan dengan KPU dan tim pasangan capres. Tatanan panggung dan properti yang digunakan di setiap debat bisa saja berbeda, tergantung stasiun televisi yang menjadi pelaksana penyiaran.
"Semua atribut, properti saat debat itu disediakan TV. Termasuk microfone yang digunakan, itu semuanya disediakan stasiun TV," jelasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, KPU sebagai penyelenggara berperan sebagai fasilitator debat. KPU menyiapkan materi debat bersama tim ahli sesuai dengan tema debat.
KPU mengkoordinasikannya dengan tim kedua pasangan calon. Sementara stasiun televisi yang ditetapkan dari proses lelang yang diadakan KPU bertanggung jawab menjadi pelaksana dan menayangkan debat secara langsung.
"Alokasi dananya sama semua untuk semua debat, baik itu pasangan, debat capres saja, atau debat cawapres saja," ujar Ferry.