Home >> >>
Wiranto Dilaporkan ke Polisi
Rabu , 25 Jun 2014, 13:22 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Wiranto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/6). Ketua umum Partai Hanura tersebut dilaporkan karena pernyataannya di sejumlah media pada 19 Juni 2014, lalu, yang dianggap meresahkan.

"Ada dua pernyataan bohong yang dia sampaikan yakni, soal inisiatif penculikan yang berasal dari Prabowo dan soal status Prabowo yang dipecat dari militer," kata Juru Bicara Koalisi Advokat Merah Putih, Krist Ibnu, Rabu (25/6).

Menurut Krist, pernyataan tersebut mengandung fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 317 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Krist melanjutkan, Wiranto yang telah melempar pernyataan ke publik, tidak bisa menunjukkan satu dokumen pun yang memerkuat tudingannya, padahal sudah sepekan berlalu.

Rencana laporan tersebut akan dilanjutkan, setelah Koalisi Advokat Merah Putih melakukan diskusi dengan polisi. Aparat, menurut Krist, meminta bukti lengkap sebelum mengajukan laporan. "Kita diskusi dulu, kita sedang siapkan bukti-buktinya. Kalau bisa sekarang ya itu lebih baik kita laporkan sekarang," katanya.

Redaktur : Erik Purnama Putra
Reporter : Wahyu Syahputra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar