Home >> >>
MK Gelar Sidang Putusan PHPU Sumatera Barat
Kamis , 26 Jun 2014, 23:17 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Staf mahkamah Konstitusi mendata berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk daerah pemilihan Sumatera Barat pada Kamis dengan agenda pengucapan putusan.

Berdasarkan data kepaniteraan MK, terdapat 11 gugatan hasil pemilu di Sumbar dimana tiga kasus diajukan oleh Partai NasDem, dua kasus oleh Partai Golkar, satu kasus oleh PPP, satu kasus oleh Partai Hanura dan satu kasus DPR RI oleh PBB.

Sebelumnya, pada putusan sela yang diucapkan majelis hakim konstitusi pada Rabu (28/5), MK menyatakan menghentikan pemeriksaan tiga permohonan PHPU di Sumatera Barat dengan alasan permohonan tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan.

Tiga permohonan tersebut yaitu Dapil Agam I yang dimohonkan Novia Erwandi calon anggota DPR dari PPP, Dapil Kepulauan Mentawai I yang dimohonkan Partai Hanura dan Dapil Sumatera Barat Iyang dimohonkan PBB.

Dengan demikian tersisa delapan kasus PHPU di Sumatera Barat yang pemeriksaannya terus berlanjut dalam persidangan.

Pada sidang dengan agenda pembuktian pada 10 Juni, salah satu pemohon Partai NasDem mengajukan mantan ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli untuk memberikan pendapat mengenai persoalan yang terjadi di Dapil Sumbar II untuk kursi DPR, Dapil Sumbar IV dan V untuk DPRD Sumbar dan dapil Solok Selatan I untuk DPRD kabupaten.

Menurut dia, masuknya Lasmidar dalam daftar calon tetap yang diajukan Partai Gokar pada dapil V Sumbar tidak memenuhi syarat karena masih berstatus PNS dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara tetap.

Selain itu, Bambang juga menilai tertukarnya surat suara Dapil I Solok Selatan untuk DPRD kabupaten/kota tidak boleh dipandang sebagai masalah yang ringan karena menyebabkan terhalangnya hak pemilih untuk menentukan siapa yang akan mewakili dirinya di parlemen.

"Surat suara merupakan media ekspresi kehendak bebas yang sangat penting dan bermakna bagi seorang pemilih," kata dia.

Pada bagian lain Ketua KPPS 86 Kampung Lambah Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Syafrudin menyampaikan ia dipanggil oleh ketua pengurus anak cabang PDI P Pasaman Barat Risnawanto untuk menambah suara PDI P.

Syafrudin mengakui ia mencoblos tujuh surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dimana pada saat itu juga terdapat 10 KPPS yang dipanggil Risnawanto terdiri atas KPPS TPS 81, 82, 83, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90 Jorong Enam Koto Kenagarian Kinali.

Tetapi pernyataan itu dibantah oleh KPU Pasaman Barat yang mengatakan tidak ada keberatan dari saksi partai pada rekapitulasi perhitungan suara dan hal serupa juga disampaikan kuasa hukum PDI P dengan mengajukan sejumlah saksi melalui" video confrence" di Unand.

Hingga saat ini sembilan Majelis Hakim MK masih membacakan putusan PHPU yang diawali dengan provinsi Sulawesi Utara dimana pada hari ini total putusan yang akan disampaikan sebanyak sembilan daerah.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar