REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa hasil pemilu legislatif 2014. KPU akan menindaklanjuti bila putusan MK mengubah hasil perolehan suara calon anggota legislatif, suara partai, hingga keterpilihan caleg.
"Kalau memang ada perubahan, KPU menindaklanjuti sesuai keputusan itu," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Kamis (26/6).
Menurut Sigit, keputusan MK bisa mengubah keterpilihan caleg, mengubah perolehan kursi, dan mengubah perolehan suara partai. Namun, putusan MK bisa saja perubahan suara partai dan caleg tidak mempengaruhi keterpilihan caleg yang bersengketa.
Hingga sore kemarin, menurutnya dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang telah diputuskan, mayoritas gugatan ditolak. Dilaporkan baru empat gugatan yang dikabulkan.
Pertama, gugatan Partai Golkar di Provinsi Sulawesi Utara. MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Kedua, gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kalimantan Timur. Diputuskan untuk dilakukan penghitungan ulang.
Ketiga, Partai Nasdem di Provinsi Kalimantan Barat dilakukan koreksi suara dan sudah ditetapkan. Keempat, PDI Perjuangan di Sulawesi Tengah, diputuskan MK untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
Batas akhir MK memutuskan perkara PHPU hingga 30 Juni 2014.