Home >> >>
MK Minta Hitung Ulang di 11 Desa dan Kelurahan Dapil Jabar 3
Jumat , 27 Jun 2014, 19:35 WIB
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang dan koreksi di 11 desa/kelurahan di Dapil Jawa Barat 3, yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.

Dalampersidangan perkara pemilu Hal 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Mahkamah berpendapat bahwa setelah menyandingkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak, Mahkamah menemukan perubahan , penggantian, dan penambahan perolehan suara pada partai/caleg yang  dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian atau perolehan suara tersebut kepada partai/caleg yang lain.

“Selain itu terjadi pula pengurangan dan penambahan pada masing-masing tingkatan penghitungan suara untuk calon. Dengan demikian untuk kepastian hukum yang adil mengenai perolehan suara yang benar untuk masing-masing calon, menurut Mahkamah, perlu dilakukan penghitungan ulang,” jelas Mahkamah yang dibacakan oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva pada Kamis Tengah Malam seperti dilansir situs MK.

Dalam bagian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Aswanto, penghitungan suara ulang tersebut harus berdasarkan C-1 Plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1 di 11 desa/kelurahan.

Selain itu, Mahkamah menolak seluruh permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Provinsi Jawa Barat. Mahkamah menyatakan telah beberapa kali membuka sidang untuk memberi kesempatan kepada Pemohon untuk membuktikan permohonannya, yaitu Jumat, 30 Mei 2014, Senin, 3 Juni 2014, dan Selasa, 4 Juni 2014, namun pemohon atau kuasanya tidak pernah hadir menghadap dalam persidangan tersebut, 

“Sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak membuktikan permohonannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan Pemohon tidak terbukti beralasan menurut hukum,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Selain PKPI, permohonan yang ditolak Mahkamah yaitu permohonan yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).



Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar