Home >> >>
PBNU: Fatwa Haram Pilih Jokowi-JK Keliru
Sabtu , 28 Jun 2014, 15:18 WIB
Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Isu fatwa haram untuk memilih pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pernah hangat diperbincangkan. Meskipun, pada akhirnya isu tersebut tenggelam sendiri karena dianggap tidak relevan dalam sebuah proses demokrasi.
 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritisi sikap sebagian ulama yang terpancing untuk menyeret sebuah fatwa sebagai produk agama ke dalam proses pesta demokrasi. Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf menegaskan, poin dari latar belakang rencana pemberian fatwa haram pilih Jokowi-JK lah yang perlu disoroti.

Dia mengatakan, bahwa PDIP menolak Perda Syariah karena tak sesuai dengan kemajemukan bangsa sudah tidak laik diperdebatkan. Hal itu dikarenakan, di Indonesia pada hakikatnya menurut dia tidak ada daerah yang benar-benar menerapkan Perda Syariah dalam menjalakan roda pemerintahan daerahnya.

“Yang namanya syariah itu, murni semua diambil dari aturan kitab suci Alquran, apa ada daerah di Indonesia yang menerapkan kemurnian itu ?” ujarnya dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (28/6).
 
Dia mencontohkan, peraturan di Aceh. yang tidak murni seutuhnya dapat disebut sebagai peraturan berbasis syariah. Slamet berujar, ketentuan di Aceh bila ingin dikategorikan syariah harus sepenuhnya berdasar pada ayat suci Alquran. “Kalau syariah itu jelas, tidak boleh lakukan ini ayatnya ini, harus melakukan itu dasar ketentuannya ayat itu,” katanya.
 
Untuk itulah menurutnya, isu fatwa haram memilih Jokowi-JK tidak perlu lagi dibesar-besarkan. Pasalnya, dari awal di matanya kesalahan sudah ada pada ucapan pencetus larangan Perda Syariah ini yang kemudian ditafsirkan keliru pula oleh sebagian ulama.
 
“Jelas di mata PBNU tidak ada itu yang murni menerapkan aturan Islam di Indoneisa, jadi Perda Syariah itu bukan seperti yang dibayangkan. Anggap saja Trimedya Panjaitan (politisi PDI P) salah ucap soal Perda Syariah, karena memang dia itu keliru memahami soal Perda Syariah,” ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Pemerintahan Jokowi-JK akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, khusus untuk Aceh, PDIP akan memberikan keistimewaan.
 
"Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus," kata Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan beberapa pekan lalu.

Redaktur : Erik Purnama Putra
Reporter : Gilang Akbar P
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar