Home >> >>
Panwaslu Sampang: Kampanye Jokowi-JK Melanggar Aturan
Sabtu , 28 Jun 2014, 17:04 WIB
Antara
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG - Kampanye yang digelar oleh tim pemenangan pasangan calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di Sampang, Jawa Timur, Jumat (27/6) malam WIB, dinilai melanggar aturan oleh Panwaslu Setempat.

"Sesuai dengan ketentuan, kampanye seharusnya digelar hingga pukul 17.00 WIB, namun kegiatan yang digelar tim pemenangan Jokowi-JK di Sampang ini melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata anggota Panwaslu Sampang Achmad Ripto dalam keterangan persnya, Sabtu (28/6).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan Jokowi-JK itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Panwaslu juga telah memberikan teguran secara lisan kepada tim penyelanggara dan akan mengirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.

Kampanye tim pemenangan Jokowi-JK yang dikemas dalam bentuk acara tablig akbar bertajuk 'Revolusi Mental Ramadhan dan Deklarasi Aswaja se-Madura' di Monumen Kota Sampang itu menghadirkan orator Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.

Selain dinilai melanggar tentang ketentuan kampanye, Panwaslu Sampang juga menemukan banyaknya anak di bawah umur ikut dalam kampanye itu. "Padahal anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye dan ini berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan KPU," katanya menjelaskan.

Dia menambahkan, ketentuan tentang larangan kampanye melibatkan anak-anak itu sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pada Pasal 15 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Dengan demikian, kata Achmad, Panwaslu menemukan dua jenis pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye yang digelar tim pemenangan Jokowi-JK di Kabupaten Sampang, yakni berkampanye melebihi ketentuan jam yang telah ditetapkan, yakni pukul 17.00 WIB dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye itu.

Panwaslu Sampang juga sempat mempertanyakan kebijakan Polres Sampang memberikan izin kegiatan itu, padahal menurutnya, institusi itu telah mengetahui ketentuan tersebut.

Redaktur : Erik Purnama Putra
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar