Home >> >>
Lusa, MK Keluarkan Putusan Soal UU Pilpres
Selasa , 01 Jul 2014, 16:29 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait uji pasal 159 ayat 1 UU Pilpres Nomor 42/2008, Kamis, (3/7). Ini menindaklanjuti permintaan tiga pemohon terhadap pasal tersebut.

"Ada pengajuan permohonan pengujian UU Pilpres pasal 159 ayat 1 yang diajukan tiga pemohon dan Kamis akan diputus pukul 11.00," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Selasa (1/7). 

Ia mengatakan, tidak ada permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menafsir pasal 159 ayat 1 UU pilpres Nomor 42/2008. "Tidak ada permintaan KPU," katanya.

Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua pengacara atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang mengajukan permohonan pengujian UU Pilpres.

Demi kepastian hukum, mereka meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dalam pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.

Dalam persidangan uji materi pasal 159 ayat 1 yang pernah dilakukan sebelumnya, para pemohon sudah menyampaikan keterangan tentang pasal 159 ayat 1 UU pilpres No 42 tahun 2008.

Ketika itu terdiri dari pemerintah, mantan hakim MK Harjono dan HS Natabaya serta pengamat tata negara, Saldi Isra. Sementara, perwakilan DPR sata itu tidak hadir.

Natabaya mengatakan, dua pasangan membuat terjadi kekosongan hukum. Karena, pasal 159 ayat 1 adalah ayat yang digunakan jika kandidat lebih dari dua orang pasangan.  

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar