REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar para pimpinan majelis ta'lim dan pengurus masjid tidak memberi kesempatan bagi tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu untuk menggelar kampanye.
"Selama Ramadhan, kampanye rawan digelar di masjid, majelis ta'lim, dan pondok pesantren. Karena itu, kami mengimbau agar pihak terkait tidak memberi kesempatan untuk kampanye di tempat-tempat itu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat, Nourkinan, di Karawang, Selasa.
Dalam ketentuan seputar kampanye Pemilu Presiden, kampanye dilarang digelar di tempat-tempat ibadah serta tempat pendidikan seperti masjid, majelis ta'lim, pondok pesantren, serta sekolah.
Imbauan kepada para pengurus masjid, majelis ta'lim, pondok pesantren, serta para kepala sekolah itu sudah disampaikan melalui surat yang dikeluarkan Panwaslu Karawang.
Surat imbauan tesebut disampaikan melalui masing-masing Panwaslu tingkat kecamatan yang tersebar di 30 kecamatan.
"Ini bagian dari tindakan kami dalam mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran kampanye pada Pemilu Presiden tahun ini," kata dia.
Ketentuan tentang dilarangnya kampanye di masjid, majelis ta'lim, pondok pesantren, dan lingkungan pendidikan lainnya sudah disosialisasikan kepada seluruh pengurus partai politik.