Home >> >>
KPU: Warga Tak Dapat Undangan Bisa Mencoblos
Selasa , 01 Jul 2014, 22:15 WIB
Republika/Tahta Adilla
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat(7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Ahmad Sunja'i menyatakan warga yang tidak mendapat undangan untuk memilih tetap bisa mencoblos.

"Walapun tidak mendapat undangan datang saja ke tempat pemungutan suara (TPS), tetap bisa memilih dengan menunjukkan kartu indentitas," katanya ketika dikonfirmasi di Pandeglang, Selasa.

Mengenai kartu indentitas yang bisa digunakan, menurut dia, bisa saja kartu tanda penduduk (KTP) baik yang elektronik maupun bersistem manual, surat izin mengemudi (SIM) atau paspor.

KPU, kata dia, ingin agar seluruh warga yang telah memiliki hak pilih untuk menyampaikan suaranya pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan digelar 9 Juli 2014.

"Memilih pemimpin merupakan hak semua warga negera, karena itulah kita ingin agar hak tersebut bisa digunakan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Ia juga menyatakan, KPU telah menantisipasi adanya warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan menyediakan kelebihan suarat suara sebanyak dua persen dari jumlah mata pilih yang ada di TPS.

Mengenai jumlah surat suara, menurut dia, sebanyak 927.127 lembar, itu sudah termasuk dua persen untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan atau kerusakan.

"Dua persen tambahan berbasis tempat pemungutan suara (TPS), jadi tidak berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.

Terkait DPT, menurut dia, untuk pilpres sebanyak 907.813 jiwa, atau bertambang dibandingkan DPT ketika pemilu legislatif yang hanya 897.602 jiwa.

"Ada penambahan sebanyak 11.211 jiwa, dan tambahan tersebut berasal dari daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (KPKTb) pada pileg serta pemilih pemula," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah DPK pada pileg sebanyak 1.600 orang dan DPKTb sebanyak 7.000 orang, berarti untuk pemilih pemula hanya 3.000 orang.

Suja'i menyatakan, DPK dan DPKTb merupakan pemilih yang tidak masuk dalam DPT pada pemilu legislatif, maka untuk pilpres keduanya dimasukkan dalam DPT, sedangkan pemilih pemula, saat pemilihan legislatif belum memiliki hak suara karena masih di bawah umur.

Pemilihan presiden dan wakil presiden akan digelar 9 Juli 2014 dan diikuti dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar