Home >> >>
3.053 Pemilih Masuk DPK Pilpres di Kalbar
Selasa , 01 Jul 2014, 23:15 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Contoh surat suara bergambar Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebanyak 3.053 pemilih masuk kategori Daftar Pemilih Khusus Pemilu Presiden - Wakil Presiden tahun 2014 di Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Selasa, berdasarkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2014, daftar pemilih khusus ditetapkan tujuh hari sebelum tanggal pemungutan suara oleh KPU Provinsi.

Ia melanjutkan, daftar pemilih khusus tersebut untuk mengakomodasi warga yang memiliki kartu identitas kependudukan atau tidak, namun belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan(DPTb).

Berdasarkan rapat pleno yang digelar di Hotel Kapuas Palace, daftar pemilih khusus tersebar di 95 kecamatan, 255 desa/kelurahan dan 615 tempat pemungutan suara di 14 kabupaten/kota.

Namun sebelum ditetapkan di tingkat provinsi, lanjut dia, terlebih dahulu disusun di KPU kabupaten dan kota.

"Saat rapat pleno, KPU Provinsi Kalbar juga menyampaikan data terkait pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT," ujarnya.

Tetapi, lanjutnya, berdasarkan informasi dari penyelenggara di tingkat bawah maupun berdasarkan rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota, yang tidak lagi memenuhi syarat terdiri atas meninggal dunia 336 pemilih.

Kemudian, anggota TNI/Polri 8 pemilih, belum cukup umur 5 pemilih, tidak dikenal 316 pemilih, pindah domisili 1.675 pemilih, pemilih ganda 1.784 pemilih.

"Selanjutnya pemilih tersebut akan dicoret," ujarnya.

Sedangkan bagi warga yang sudah memenuhi syarat memilih, namun belum terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK, bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara tanggal 9 Juli nanti.

"Syaratnya, warga yang bersangkutan membawa kartu identitas, berupa KTP atau KK atau sejenis lainnya, memilih di TPS sesuai alamat yang tertera dalam kartu identitasnya dan memilih satu jam sebelum berakhirnya proses pemungutan suara," ucapnya.

Umi Rifdiyawati mengatakan, pemilih seperti ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Pilpres diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan nomor urut dua Joko Widodo - Jusuf Kalla.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar