REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 159 ayat 1 UU No 42/2008 tentang Pilpres. Diputuskan, MK mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi.
"Mengadili, memutuskan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam persidangan terbuka dengan agenda putusan uji materi UU pilpres di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurutnya, pelaksanaan pilpres dilaksanakan satu putaran dengan syarat mengikuti suara terbanyak. Dikatakan, pasal 159 ayat 1 UU Pilpres juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sepanjang, pasal itu dimaknai tidak diberlakukan pada pilpres jika pasangan calon hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres.
Sebelumnya, perwakilan Forum Pengacara Konstitusi, Andi Muhammad Asrun mengatakan, jumlah capres-cawapres dua pasangan akan menimbulkan ketidakpastian tafsir.
Selain itu, jika pilpres dilaksanakan dua putaran dengan hanya dua pasangan calon, maka akan mengakibatkan pemborosan dan ketidakstabilan politik.
Selain Forum Pengacara Konstitusi, Perludem dan dua pengacara perseorangan, Sunggul Hamonangan dan Haposan Situmorang melakukan gugatan uji materi pasal 159 ayat 1 UU pilpres Nomor 42/2008.