REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta untuk membuka surat pemberitahuan tahunan (SPT) capres dan cawapres. "Sejauh ini belum," kata Fuad di KPK, Kamis (2/7).
Disampaikan Fuad, data terkait pajak itu hanya dapat dibuka oleh wajib pajak itu sendiri. Direktorat Jenderal Pajak tidak diberikan kewenangan membuka data SPT seorang wajib pajak kecuali atas permintaan pengadilan atau lembaga penegak hukum.
"Karena ada Pasal 34 bahwa semua data dan informfasi tentang wajib pajak tidak boleh dibuka, kecuali pengadilan yang meminta," ujarnya.
Fuad menambahkan, untuk membuka SPT capres dan cawapres demi kepentingan penyelidikan terlebih dahulu harus melewati menteri keuangan. "Misalnya KPK yang minta untuk kepentingan penyelidikan. Tapi semua itu lewat menteri keuangan." katanya.
Saat ditanya apakah Dirjen Pajak mempunyai inisiatif untuk mengubah peraturan perundangan-undangan agar data pajak capres/ cawapres kemudian hari bisa dibuka? Fuad menjawab hal itu perlu dibicarakan bersama pihak-pihak tertentu lebih lanjut. "Itu nanti kita bicarakan ya, saya ga mau comment dulu masalah itu." katanya.