REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Presiden/Wakil Presiden hanya dilakukan satu putaran. Putusan ini dengan pertimbangan kandidat yang maju untuk pemilu kali ini hanya dua pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, keputusan MK itu hanya mempertegas pemikiran selama ini. "Kalau dari tim kita, semangatnya satu putaran," ujar dia di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (3/7).
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Pasal itu menyatakan, "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Pasal itu dinilai tidak berlaku dengan hanya dua pasangan capres-cawapres yang maju dalam Pemilu kali ini. Edhy mengapresiasi putusan dari MK. Berdasarkan hasil hitung-hitungan dari tim pemenangan, ia pun optimistis pasangan nomor urut 1 akan merebut suara terbanyak. "Kami dari awal sudah siap untuk memenangkan," kata Direktur Operasi Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta itu.