Home >> >>
Perludem Apresiasi Keputusan Pilpres Satu Putaran
Kamis , 03 Jul 2014, 22:54 WIB
Tahta Aidilla/Republika
Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengikat soal mekanisme pilpres satu putaran bagi dua pasang kandidat mengakhiri spekulasi dan polemik berkepanjangan. Langkah MK tersebut diapresiasi banyak pihak, termasuk lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai salah satu pemohon.

Direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyampaikan, kini giliran tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerjemahkan putusan tersebut dalam peraturan pilpres. Dengan putusan tersebut, menurut Titi, pihak KPU harus merevisi pendapat mereka bahwa pilpres akan berlangsung satu putaran tanpa perlu merubah redaksi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 tentang Pilpres yang oleh banyak kalangan dianggap mutitafsir.

Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tersebut berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".

Seperti banyak disarankan sebelumnya, menurut Titi, redaksi pasal tersebut bisa ditambah dengan keterangan bahwa “klausul tersebut tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden”. “Itu hanya perkara teknis dan polemik tidak akan berkelanjutan,” ujar Titi, dihubungi Kamis (3/7).

UU Pilpres diperkarakan ke MK oleh tiga pemohon. Selain Perludem, ada Forum Pengacara Konstitusi serta perseorangan atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang. Kepada MK mereka memohon tafsir bahwa Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.

Sejalan dengan perubahan UU Pilpres, Titi menyampaikan aspirasinya terhadap KPU agar otoritas pemilu tersebut harus menjaga independensi. “Kini jelas pemilu akan berlangsung satu putaran, dan ini langsung menohok pada posisi menang dan kalah. KPU harus menjaga jajarannya bekerja dengan baik,” ujar Titi.

Redaktur : Maman Sudiaman
Reporter : c54
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar