REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima hari jelang pemungutan suara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap 13 orang penyelenggara pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik dan terbukti terlibat politik uang, berpihak pada peserta, dan tidak menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, dari 29 perkara yang disidangkan, 25 diputuskan dan empat perkara ditetapkan. DKPP memutuskan memberhentikan tetap dua anggota KPU Batam, satu anggota KPU Samosir, satu anggota KPU Minahasa Utara.
DKPP juga memecat lima (seluruh) komisioner KPU Tual dan dan 1 satu sekretaris KPU Tual, Maluku. Lalu, satu anggota Bawaslu Maluku, dan dua anggota KPU Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Keputusan memberhentikan yang paling banyak pemihakan. Indikasi, terima uang gara-gara berpihak," kata Jimly di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (4/7).
Potensi pelanggaran oleh penyelenggara, lanjut Jimly, masih terbuka pada pilpres. Apalagi, pilpres 2014 hanya diikuti dua pasangan calon.
"Keberpihakan akan gampang terlihat. Jadi, kalau mereka gak serius pilpres ini, bisa dipukuli orang, bisa jadi korban. Mulai dari KPU pusat sampai TPS jangan berpihak," ujarnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, keberpihakan memang menjadi sandungan utama penyelenggara pemilu. Keterlibatan petinggi, pejabat negara, kepala daerah, hingga pegawai negeri sipil (PNS) dalam kontestasi pemilu membuat potensi kongkalikong dengan penyelenggara sangat tinggi.
Menurut Jimly, pada pilpres situasinya cenderung vulgar. Berbeda dengan pileg yang sulit untuk menelusuri keberpihakan penyelenggara negara.
"Pilkada rata-rata PNS berpihak, kemarin pileg peserta pemilu banyak, keberpihakan gak terlalu kelihatan. Pilres nanti, kalau berpihak kelihatan," ungkapnya.
Karena itu, KPU dan Bawaslu pusat diminta mengawasi dan kembali menguatkan jajarannya hingga tingkatan terbawah. Untuk memastikan mampu menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Pascapileg, DKPP menerima 3.045 aduan. Dari 178 aduan yang disidangkan, 106 perkara telah diputuskan. Sebanyak 98 penyelenggara pemilu diputuskan diberhentikan secara tetap.