Home >> >>
Bawaslu Sebut Pemilihan di Hongkong Dilebih-lebihkan
Selasa , 08 Jul 2014, 02:05 WIB
Republika/Yasin Habibi
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) menerima surat dari Ketua Bawaslu Muhammad usai proses rekapitulasi suara nasional di kantor KPU, Jumat (9/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, KPU dan Bawaslu Klarifikasi Ricuh Pemilu di Hongkong

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar konferensi pers bersama untuk mengklarifikasi isu tentang kisruh pemungutan suara di Hongkong pada Senin (7/7) malam WIB. Dua komisioner KPU, yakni Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro serta Ketua Bawaslu Muhammad yang melakukan pemantauan di Hongkong, Ahad (6/7) menjelaskan kronologis pemungutan suara yang berlangsung di Victoria Park, Hongkong tersebut.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, Victoria Park merupakan lapangan umum yang berada di bawah otoritas pemerintah Hongkong. Sebelumnya, PPLN telah menandatangani kontrak penggunaaan mulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat. Karena pemerintah setempat sangat disiplin, menurut dia TPS dibuka hanya sampai pukul 17.00.

Selang 30 menit sebelum TPS ditutup, Muhammad menjelaskan, PPLN telah mengumumkan lewat pengeras suara. Bahkan polisi Hongkong juga sempat membuat pengumuman, karena antrean sangat sepi.

"Sudah tidak ada antrean. Sementara banyak yang asyik ngerumpi, ada yang makan, dan cukup jauh dari TPS. Jadi statement yang mengatakan pukul 17.00 antrean dipotong saya nyatakan sangat tidak benar," ungkapnya.

Setelah 20 menit TPS ditutup, menurut Muhammad, sekelompok WNI datang mengaku belum menggunakan hak pilihnya. "Datanglah saudara-saudara kit ayang jumlahnya tidak juga ratusan. Yang kami tidak tahu mana yang sudah memilih, mana yang belum. Namun sebagian besar tangannya sudah ada tanda memilih," katanya.

Setelah Bawaslu, KPU, PPLN, dan saksi pasangan calon berkoordinasi, lanjut Muhammad, memang muncul respon cukup keras dan penuh emosi dari sekelompok orang tersebut. Mereka menuduh Bawaslu berpihak pada capres Prabowo jika TPS tidak dibuka kembali.

Namun, atas dasar aturan hukum pemungutan suara di luar negeri, penyelenggara pemilu mengambil keputusan mereka tidak bisa difasilitasi. Hanya saja, setelah disampaikan kesimpulan tersebut sekelompok WNI masih kecewa. Bahkan melakukan tindakan yang cenderung mengina.

Seperti melemparkan pembalut wanita ke arah Bawaslu. "Intinya proses ini sudah sesuai PKPU dan menurut kami apa yang diberitakan melebih-lebihkan tidak sesuai dengan faktanya," kata Muhammad.




Redaktur : Erik Purnama Putra
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar