Home >> >>
Pemilih di Jember Keluhkan Belum Dapat Undangan Pilpres
Selasa , 08 Jul 2014, 07:58 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Pemungutan suara di TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sebagian pemilih di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum mendapat undangan untuk memilih atau formulir C-6 hingga H-2 pemungutan suara Pemilu Presiden 2014. Padahal sesuai ketentuan C-6 harus didistribusikan H-3 sebelum pencoblosan.

"Saya dan seluruh keluarga di rumah belum mendapat form C-6 hingga hari ini," kata salah seorang warga di Kecamatan Mayang, Hafid.

Menurut dia, biasanya surat undangan memilih tersebut diterima keluarganya pada H-3 sebelum pencoblosan, namun hingga Senin sore belum ada surat undangan yang diantarkan oleh pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat.

"Saya, istri, mertua dan adik ipar sudah tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT), sehingga kami semua tetap menunggu form C-6 itu," ucap petani cabai itu.

Hal senada juga disampaikan legislator DPRD Jember, Ayub Junaidi, yang mengaku sebagian warga di Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, belum mendapatkan undangan mencoblos pada 9 Juli 2014.

"Saya sudah menerima form C-6 itu, namun sebagian warga memang ada yang belum mendapat form C-6, termasuk istri saya juga belum menerima hingga hari ini," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sementara Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, membenarkan bahwa form C-6 belum semuanya didistribusikan kepada pemilih dan kemungkinan surat pemberitahuan untuk mencoblos tersebut akan didistribusikan paling lambat besok Selasa (8/7).

"Mereka yang belum mendapat form C-6 tetap bisa mencoblos pada pemungutan suara Pemilu Presiden nanti dengan menunjukkan KTP dan petugas KPPS akan mencocokkan dengan DPT yang sudah ada di TPS setempat," tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, semua warga yang mempunyai hak pilih bisa mencoblos, apabila tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

"Kalau mereka tidak ada dalam ketiga daftar itu, maka pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos, namun mereka bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres di Kabupaten Jember sebanyak 1.761.890 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 873.734 orang dan pemilih perempuan sebanyak 888.156 orang, kemudian ditambah dengan daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 689 orang dengan jumlah TPS sebanyak 4.401 yang tersebar di 31 kecamatan.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar