REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota masyarakat yang menemukan kecurangan di TPS saat pilpres besok diminta agar segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan disertai bukti.
“Bukti itu bisa berupa foto atau video. Oleh sebab itu, siapkan kamera HP saat kita berada di TPS,” kata kuasa hukum tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay kepada pers di Media Center Jokowi-JK Jl Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat (8/7).
Alexander Lay menjelaskan, setiap pelanggaran pemilu, sesuai dengan UU, pihak yang diberi kewenangan untuk menangani masalah kecurangan dan sejenisnya adalah Panwaslu.
Oleh sebab itu, kata Lay, jika ada anggota masyarakat yang menemukan kecurangan, laporkan kecurangan itu ke Panwaslu terdekat, bisa Panwaslu di tingkat kecamatan, kabupatan atau kota. “Pokoknya segera laporkan ke Panwaslu terdekat disertai dengan bukti-bukti," tegasnya.
Ia mengingatkan saat melihat kecurangan dan kecurangan itu akan dilaporkan ke Panwaslu, anggota masyarakat agar mencatat peristiwanya dengan memperhatikan siapa, apa, di mana, kapan, dan bagaimana.
Lay juga mengimbau agar masyarakat jangan takut melaporkan setiap melihat atau menemukan kecurangan. “Yang penting foto dulu atau videokan untuk barang bukti,” katanya.
Jika pun masyarakat takut melapor ke Panwaslu, Lay mengharapkan, pangaduan itu disampaikan ke Posko Pengaduan yang telah dibuka tim pemenangan Jokowi-JK, baik yang ada di Jl Majapahit No 26 Blok AG Jakarta Pusat, atau Jl Banyumas No 5, Menteng, Jakarta Pusat.
“Laporkan saja ke sana, biar kami nanti yang menindaklanjuti,” ujar Alexander Lay.