Home >> >>
Begini Tata Cara 'Nyoblos' di TPS
Selasa , 08 Jul 2014, 17:39 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Contoh surat suara bergambar Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan surat suara yang telah dicoblos akan dianggap sah apabila pemilih menandai pada salah satu kolom pasangan calon.

"Pemilih harus memastikan dia menandai di dalam kolom gambar pasangan calon. Pemilih bisa mencoblos pada foto, gambar, nomor urut atau nama calon. Jangan sampai mencoblos di luar kolom pasangan calon," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (8/7).

Ferry juga mengingatkan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk hadir di TPS sebelum batas waktu penutupan yaitu pukul 13.00.

"Pemilih harus memahami bahwa waktu pemilihan itu ditentukan dan terbatas. TPS di dalam negeri dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 pada Rabu, 9 Juli," jelasnya.

Bagi pemilih yang tiba di TPS lebih dari waktu yang ditentukan, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat melayani pemungutan suara.

"Jika pukul 15.00 datang pemilih di TPS dan kita turuti permintaannya untuk mencoblos, maka akan ada ketidakpastian. Kecuali pemilih yang sudah mendaftar di TPS dan hingga pukul 13.00 itu belum menggunakan hak pilihnya, maka itu masih boleh," ujar Ferry.

Berikut adalah tata cara pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tempat pemungutan suara (TPS) yang digelar serentak pada Rabu, 9 Juli:

1. Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendatangi TPS sesuai dengan yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6)

2. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara

3. Ketua KPPS menjelaskan tata cara pemberian suara

4. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menerima Formulir C6 dan memeriksa nama pemilih dalam DPT

5. Pemilih dipersilakan menunggu di dalam tenda TPS hingga namanya dipanggil oleh Petugas KPPS

6. Petugas KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih

7. Pemilih membuka lembar surat suara tersebut di hadapan Petugas guna menghindari ditemukannya surat suara yang rusah atau sudah tercoblos

8. Pemilih membawa surat suara ke dalam bilik suara dan menggunakan hak pilihnya mencoblos salah satu kolom pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden

9. Pemilih melipat kembali surat suara yang telah dicoblos lalu keluar dari bilik menuju meja kotak suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara

10. Pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta biru, sebagai bukti telah menggunakan hak pilihnya.

Redaktur : Citra Listya Rini
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar