REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3) berjalan sangat alot. Tiga fraksi yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Hanura menolak mengesahkan RUU MD3 dan lebih memilih meninggalkan ruang sidang (walk out).
"Walk out tiga fraksi, PDIP, Hanura dan PKB, itu langkah yang tetap harus dihormati," kata Pimpinan DPR Priyo Budi Santoso usai sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (8/7) malam.
Priyo mengakui perdebatan tajam selama sidang paripurna. Perdebatan berlangsung soal klausul pengubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang terdapat dalam Pasal 82.
Pemilihan pimpinan DPR yang semula menjadi jatah partai peraih kursi terbanyak tidak lagi diberlalukan. Pimpinan DPR dipilih langsung oleh seluruh anggota DPR secara paket melalui sidang paripurna. "Sidang paripurna luar biasa. Tapi tadi kita berdebat secara sehat," ujar Priyo.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan pimpinan sidah sudah memberi waktu kepada para pimpinan fraksi menyamakan pandangan. Namun waktu yang diberikan dalam masa skors tetap tidak berhasil membuahkan keputusan.
"Sudah tidak bisa lagi fraksi-fraksi dan anggota dewan dengan pemetaaan yang sama kita ketahui," kata Priyo.
Aksi walk out yang dilakukan tiga fraksi sama sekali tidak mengganggu jalannya proses pengambilan keputusan. Sebanyak enam fraksi yang terdiri dari Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, PPP setuju agar RUU MD3 disahkan.
Mereka juga sepakat pimpinan DPR termasuk pimpinan alat kelengakapan dipilih secara paket. "Ini berbeda dengan UU sebelumnya yang mana Ketua DPR milik pemenang pileg," kata Priyo.
Priyo bersyukur dengan disahkannya UU MD3 secara musyawarah tanpa voting. "UU disetujui pemerintah, Pimpinan DPR langsung dipilih anggota paripurna langsung sah. Syukur bisa musyawarah," kata Wakil Ketua DPR ini.