REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar urung menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Jalan Kemang Selatan 12, Jaksel yang selalu menjadi lumbung suara partainya. Lantaran tidak mendapatkan formulir pindah alias A5.
Saat pemilihan legislatif 9 April 2014 lalu, Cak Imin, panggilan Muhaimin didampingi oleh istrinya Rustini dan anak tertuanya, lebih memilih mencoblos di TPS 11 tersebut. Alasannya, KTP-nya berdomisili di RT003/002 Bangka, Mampang Prapatan. Selain itu juga karena keluarganya kebanyakan bertempat tinggal disana.
Hingga pukul 08.00 WIB ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum nampak di TPS yang berada di halaman Panin Bank tersebut. Usut punya usut, ia gagal mendapatkan form A5, dan akhirnya memilih untuk mencoblos di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra 21, Jaksel.
“Karena belum sempat mengurus form pindah, A5, jadinya ke rumah Widya Chandra, TPS 01,” jelas staf DPP PKB Ahmad Rifki Amin, Rabu (9/7). Padahal, sebelumnya Cak Imin mengakui, Kemang, Jaksel merupakan salah satu kantong suara PKB, sehingga ia yakin bisa meraih kemenangan di daerah tersebut.