Home >> >>
Belum Urus A5, Cak Imin Gagal Nyoblos di Lumbung Suara
Rabu , 09 Jul 2014, 10:05 WIB
Republika/Edwin Dwi Putranto
Cak Imin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar urung menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Jalan Kemang Selatan 12, Jaksel yang selalu menjadi lumbung suara partainya. Lantaran tidak mendapatkan formulir pindah alias A5.

Saat pemilihan legislatif 9 April 2014 lalu, Cak Imin, panggilan Muhaimin didampingi oleh istrinya Rustini dan anak tertuanya, lebih memilih mencoblos di TPS 11 tersebut. Alasannya, KTP-nya berdomisili di RT003/002 Bangka, Mampang Prapatan. Selain itu juga karena keluarganya kebanyakan bertempat tinggal disana.

Hingga pukul 08.00 WIB ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum nampak di TPS yang berada di halaman Panin Bank tersebut. Usut punya usut, ia gagal mendapatkan form A5, dan akhirnya memilih untuk mencoblos di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra 21, Jaksel.

“Karena belum sempat mengurus form pindah, A5, jadinya ke rumah Widya Chandra, TPS 01,” jelas staf DPP PKB Ahmad Rifki Amin, Rabu (9/7). Padahal, sebelumnya Cak Imin mengakui, Kemang, Jaksel merupakan salah satu kantong suara PKB, sehingga ia yakin bisa meraih kemenangan di daerah tersebut.

Redaktur : Agung Sasongko
Reporter : Indah Wulandari
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar