REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Oknum anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS IV, Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Bali, dilaporkan ke Panwaslu oleh tim pemenangan Prabowo-Hatta karena diduga menyoblos sisa surat suara.
Tim pemenangan Prabowo-Hatta Pantauan itu melaporkan kasus itu, Rabu, setelah ada laporan dari Komang Feri Susanto, saksi pasangan nomer urut satu tersebut, yang melihat Komang Sumayasa, oknum anggota KPPS mencoblos sisa surat suara saat jam istirahat.
"Saya melihatnya ke belakang TPS dengan membawa sisa surat suara dari pemilih yang tidak datang, lalu mencoblos dan memasukkannya ke kotak suara," kata Feri di Negara, Rabu (9/7).
Namun ia mengaku, tidak tahu pasti berapa surat suara yang dicoblos dan dimasukkan oknum anggota KPPS tersebut ke kotak suara. Peristiwa ini membuat suasana di TPS IV, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini tegang, karena Putu Dwita dari Divisi Hukum Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang datang ke lokasi, tidak bisa menerima indikasi kecurangan ini.
Untuk tindaklanjut kasus ini, Panwaslu Jembrana memutuskan membawa seluruh perlengkapan di TPS ke kantornya, sehingga otomatis penghitungan suara di TPS tersebut tertunda.
"Yang kami bawa antara lain kotak suara, surat panggilan pemilih yang datang ke TPS dan sisa surat suara. Kami juga mengamankan paku dari belakang TPS, yang oleh pelapor diduga digunakan untuk menconblos sisa surat suara," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan.
Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan oknum anggota KPPS tersebut, Made mengaku, belum bisa mengambil kesimpulan karena harus memeriksa pelapor, terlapor, saksi serta barang bukti.
"Secepatnya akan kami selesaikan masalah ini. Apalagi untuk keperluan pemeriksaan seluruhnya ada, mulai dari pelapor, terlapor dan barang bukti," ujarnya.