REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, masyarakat tetap menunggu hasil rekapitulasi pemungutan suara pilpres 2014 secara nasional pada 22 Juli 2014. Hasil penghitungan suara sebelum tanggal tersebut ditegaskan bukan penghitungan resmi.
"Kami berharap masyarakat menunggu hasil rekapitulasi resmi 22 Juli. Termasuk penetapan hasil perolehan suara terbanyak," kata komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/7).
Terkait hitung cepat yang dirilis berbagai lembaga survei, menurut Fery, bukan hasil resmi KPU. Karenanya, tak bisa dipastikan mencerminkan hasil penghitungan dan rekapitulasi berjenjang yang akan dilakukan KPU.
"Terkait hasil quick count, survei dan exit poll itu bukan hasil resmi dari kami. Namun itu patut diapresiasi sebagai metode ilmiah yang dilakukan oleh lembaga. Kami berharap masyarakat menunggu dan mempercayai hasil resmi kami," ujarnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2014 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilpres 2014, KPU secara resmi menetapkan dan mengumumkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak di pilpres pada 22 Juli mendatang.
Proses penghitungan suara sesungguhnya hanya berlangsung di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, setelah proses pemungutan suara berakhir pukul 13.00 waktu setempat.
Setelah dihitung di TPS, KPU akan melakukan rekapitulasi perolehan suara berjenjang. Dimulai dari tingkat desa-kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari. Mulai Kamis (10/7) hingga Sabtu (12/7).
Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli. Di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 sampai 17 Juli. Dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli.
Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat pusat selama tiga hari mulai 20 hingga 22 Juli 2014. "Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional pada 20 hingga 22 Juli 2014," jelas Ferry.