Kameramen mengambil gambar penyampaian hasil riset Lembaga survei Pusat Data Bersatu (PDB) dengan tema 'Persaingan Capres Siapa Menang di Tikungan Akhir' di Jakarta, Kamis (3/7).(Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) akan memanggil semua lembaga penelitian yang berada pada naungan Persepi. Sanksi tersebut akan diberikan jika terbukti menipu, melakukan kesalahan atau melanggar prinsip-prinsip serta etika keilmuan pada penggunaan metode Quick Count, Rabu (9/7).
“Kita akan memberikan sanksi terhadap lembaga yang dinilai melanggar etik, tapi sebelumnya kami akan mengaudit datanya terlebih dahulu,” ujar Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Sanksi yang akan diberikan sendiri menurut Hamdi adalah sanksi secara etik dan sosial. “Hasilnya kan kita akan publikasikan, dengan begitu masyarakat tahu apa lembaga mana yang sebenarnya tidak kredibel,” katanya.
Hamdi sendiri mengaku, Presepi akan butuh waktu untuk menentukan hasil dari pengolahan data survey. “Untuk mengaudit datanya saja kita tidak bisa hanya dalam waktu satu minggu,” ujar Hamdi. Namun demikian, Persepi hanya akan mensanksi lembaga penelitian yang berada dalam naungan persepi saja. “Selain anggota Persepi kita tidak punya wewenang memberikan sanksi,” jelasnya.
“Ini diperlukan untuk mencegah agar proses politik demokratis ini tidak dicederai oleh lembaga-lembaga oportunis yang sengaja memanipulasi hasil quick count hanya untuk politik sempit tertentu,” kata Hamdi.
Sikap Persapi ini berdasarkan keganjilan yang terjadi pada beberapa hasil quick count oleh lembaga penelitian. Menurut Persepi ada empat lembaga yang mengeluarkan hasil yang berbeda, yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Jaringan Survei Indonesia (JSI), Indonesia Research Center (IRC) dan Lembaga Survei Nasional (LSN). tapi, hanya dua lembaga yang menjadi anggota Persepi, yaitu Puskaptis dan JSI.